Remaja Pengangguran Ditangkap Polsek Natar, Ternyata Bawa Sabu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Natar, berhasil mengamankan salah satu tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Tersangkanya Sandika Pratama (20) merupakan warga Perumnas Tanjungbaru, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres AKBP Edwin, membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti.
Penangkapan tersebut, menurut Kapolsek berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat berada di jalan Negara Ratu, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sedangkan satu rekannya berhasil melarikan diri.
"Hasil penggeledahan di badan tersangka, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).
Tersangka yang hanya tamatan Sekolah Dasar dan tidak memiliki pekerjaan ini, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Natar berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol Enrico Donald Sidauruk. (*)
Remaja
pengangguran
narkotika
polsek natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
