Remaja Disabilitas Jadi Korban Pencabulan, Tersangka Pria 50 Tahun
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Seorang pria bernama Eko Susanto (50), warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji ditangkap polisi setelah mencabuli remaja disabilitas berusia 17 tahun. Tersangka sudah dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan polisi.
Peristiwa itu diketahui pertama kali oleh paman korban, Bibit (20). Menurutnya, pada Minggu (14/3/2021) pagi, ia berniat membeli kopi di warung orangtua korban.
“Karena tidak ada orang, saya inisiatif masuk ke dalam rumah mau mencari ayah korban. Tapi tiba-tiba saya lihat tersangka keluar dari dalam rumah buru-buru,” papar Bibit.
Karena curiga, Bibit mendapati korban di dalam rumah dan menanyakan ada apa. Korban pun menunjukkan bagian vitalnya dan terlihat kesakitan.
“Saya langsung memberitahu tetangga dan aparat desa, kemudian langsung membawa korban ke puskesmas untuk divisum. Hasil visum menunjukkan bahwa korban telah mengalami pelecehan seksual, sehingga alat vitalnya robek dan berdarah,” ungkap Bibit lagi.
Mengetahui hal itu pihak keluarga langsung melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi, dan langsung menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka pun terancam pasal tentang perlindungan anak dan diancam hukuman berat hingga hukum kebiri.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
