Putusan Inkrah, Terpidana Suap Unila Andi Desfiandi Siap Dieksekusi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Putusan terpidana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) jalur mandiri Andi Desfiandi dinyatakan inkrah dan siap dieksekusi.
Hal tersebut dinyatakan, setelah terpidana kasus suap Andi Desfiandi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Arria Verronica menyatakan, Andi Desfiandi terbukti secara sah dan divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, dan denda 100 juta subsider 3 bulan penjara pada Rabu (18/1/2023) lalu.
JPU KPK Muhammad Afrisal mengatakan, pihaknya tidak mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim dan bersiap menindaklanjuti putusan tersebut.
"Selanjutnya eksekusi dilakukan lapas kelas 1 Bandarlampung Rajabasa," ujarnya di PN Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya tim penasehat hukum terpidana Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Setelah dipertimbangkan, beliau (Andi Desfiandi) menerima putusan majelis hakim," ujarnya.
Diketahui, Andi terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang mana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)
Terpidana Andi Desfiandi
Siap Dieksekusi
KPK
Eks Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
