Rektor Unila Prof Karomani dan Tiga Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka KPK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila)
4 tersangka tersebut, Rektor Universitas Lampung Prof. Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Prof. Heryandi, Kemudian Dekan FKIP terpilih M. Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta
Direktur Tim Penyidikan KPK, Kombes Asep Guntur Rahayu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan mendalam, pihaknya kemudian meningkatkannya ke penyidikan.
"Dari hasil itu, ditetapkan empat tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (21/8/2022) pagi
Keempat tersangka, akan ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan yakni mulai tanggal 20 Agustus hingga 8 September.
Selain itu, Asep juga menerangkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran tunai, deposito senilai Rp800 juta, dan kunci berisi emas batangan senilai Rp1,4 miliar.
"Kemudian dari ATM dan buku tabungan Karomani di sita Rp1,8 miliar," tandasnya. (*)
Lihat video:
@rilis.id Rektor Unila Prof Karomani dan Tiga Orang Lainnya Resmi Jadi Tersangka KPKLengkapnya baca https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Prof-Karomani-dan-Tiga-Orang-Lainnya-Resmi-Jadi-Tersangka-42BjVgT atau klik link di bio profil #rilisid #rilisidtv #ottrektorunila #rektorunilajaditersangka #tersangkaottkpk #lampung #unila #universitaslampung ♬ Breaking news - Synthezx
Rektor Unila
OTT
KPK
Tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
