Polsek Palas Ungkap Pengoplos Pupuk Palsu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Reskrim Polsek Palas, berhasil mengungkap pengoplos pupuk palsu di Dusun Kuningan RT 004 RW 002 Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (7/3/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Julianto (33) warga Dusun Banyumas RT 001 RW 004 Desa Tanjungsari.
Selain itu, barang bukti 16 lembar karung pupuk PONSKA warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list Orange, satu unit mobil colt diesel berisikan 10 ton pupuk oplosan merk MPK MAHKOTA, satu buah timbang duduk, dua buah skop bergagang kayu dan satu unit mesin jahit karung.
Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran pupuk palsu.
"Kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah milik Wono (Alm) yang ada di Desa Tanjungsari," ujar Kapolsek, Rabu (8/3/2023).
Saat itu, anggotanya berhasil mengamankan truck colt diesel warna biru nopol BE 8533 JD yang sedang memuat pupuk dan akan dibawa ke Palembang.
Hasil interogasi, Julianto mengaku mengoplos dua ton pupuk PHONSKA dengan enam ton Dolomit serta dua ton Borax. Setelah semua bahan tersebut dicampur menjadi satu, dengan menggunakan skop kemudian pupuk oplosan tersebut dikemas kembali ke dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram.
"Dengan menggunakan karung merk MPK MAHKOTA, selanjutnya pupuk tersebut dijahit dengan menggunakan mesin jahit karung," imbuh AKP Andi Yunara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Julianto berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Palas untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 121 jo Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 jo Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan," pungkas Kapolsek. (*)
Polsek palas
polres lamsel
ungkap pupuk oplosan
amasnkan satu tersangka
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
