Polsek Gedongtataan Amankan Pencuri Accu Mobil
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Polsek Gedongtataan, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan pemberatan (curat) di Desa Pejambon Kecamatan Negerikaton, Rabu (8/2/2023).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan, tersangka berinisial ST (46) diamankan saat kerja bangunan didekat rumahnya.
"Satu tersangka kita amankan dan satu rekannya SS masih kita cari (DPO-red)," ujar Kapolsek.
Aksi pencurian dilakukan, tersangka dengan cara mengambil Accu kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan satu buah accu basah merek FASTER N70 warna putih hitam milik korban.
"Tersangka SS berjalan kaki menuju rumah korban, lalu membuka tempat accu di sebelah kiri mobil Truk Colt Diesel. Alatnya menggunakan satu buah tang dan satu buah kunci pas nomor 14 milik ST," imbuh Kapolsek.
Hasil curian, selanjutnya dibawa ke rumah AY dan meminta tolong untuk menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut. Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, ST dan AY berhasil menjual satu buah accu kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua kepada KN (Penadah).
Dari hasil penjualan di Desa Bangunsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan laku terjual Rp 500.ribu. Tersangka SS mendapat bagian Rp 250 ribu, ST Rp150 ribu dan AY Rp 100 ribu.
"Atas perbuatan tersebut, ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," pungkas Kompol Hapran. (*)
Pencuri accu
polsek gedongtataan
diamankan
satu masih dpo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
