Polsek Gedongtataan Amankan Pencuri Accu Mobil

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

8 Februari 2023 18:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti accu yang diamankan dari tangan tersangka, saat ini jadi barang bukti di Polres Pesawaran, Rabu (8/2/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Barang bukti accu yang diamankan dari tangan tersangka, saat ini jadi barang bukti di Polres Pesawaran, Rabu (8/2/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Pesawaran — Polsek Gedongtataan, berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dan pemberatan (curat) di Desa Pejambon Kecamatan Negerikaton, Rabu (8/2/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran menjelaskan, tersangka berinisial ST (46) diamankan saat kerja bangunan didekat rumahnya. 

"Satu tersangka kita amankan dan satu rekannya SS masih kita cari (DPO-red)," ujar Kapolsek.

Aksi pencurian dilakukan, tersangka dengan cara mengambil Accu kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua, dan satu buah accu basah merek FASTER N70 warna putih hitam milik korban.

"Tersangka SS berjalan kaki menuju rumah korban, lalu membuka tempat accu di sebelah kiri mobil Truk Colt Diesel. Alatnya menggunakan satu buah tang dan satu buah kunci pas nomor 14 milik ST," imbuh Kapolsek.

Hasil curian, selanjutnya dibawa ke rumah AY dan meminta tolong untuk menjualkan dua buah accu hasil curian tersebut. Sabtu (15/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, ST dan AY berhasil menjual satu buah accu kering merek GS MF N70 Z warna hijau tua kepada KN (Penadah).

Dari hasil penjualan di Desa Bangunsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan laku terjual Rp 500.ribu. Tersangka SS mendapat bagian Rp 250 ribu, ST Rp150 ribu dan AY Rp 100 ribu.

"Atas perbuatan tersebut, ST dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana," pungkas Kompol Hapran. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri accu

polsek gedongtataan

diamankan

satu masih dpo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya