Polres Tubaba Tangkap Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
Kemudian tersangka didapati sedang duduk disebuah rumah tetangganya, Edi.
Pada saat itu, dilakukan penggeledahan badan terhadap pakaian tersangka yang mengaku bernama AP itu.
Akhirnya, polisi berhasil temukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan.
"Saat digeledah, AP saat itu, menyembunyikan kantong plastik berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga sabu, kata kasat.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka, ia mangakui narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dicari polisi.
Tersangka AP dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tulangbawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk terduga pelaku bandar Narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun. (*)
Narkoba
polres tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
