Polres Pringsewu Gerebek Pesta Sabu, 2 Ditangkap, 1 Kabur
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tiga orang yang sedang asyik pesta sabu di sebuah rumah kontrakan digerebek oleh Team Sat Res Narkoba Polres Pringsewu.
Pada penggrebekan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, dua tersangka ditangkap sedangkan satu berhasil lolos.
Dua tersangka warga Kecamatan Pringsewu yang berhasil ditangkap yakni ERI (47) dan IG (39). Sedangkan yang lolos PN.
Menurut Dedi mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, penangkapan Sabtu (22/03/2020) malam, berkat laporan informasi dari masyarakat di rumah kontrakan IG berlokasi di Pringadi Pringsewu Utara sedang pesta sabu.
Selain meringkus dua tersangka, juga diamankan sejumlah barang bukti.
"Pengakuan keduanya alat-alat yang digunakan saat pesata sabu adalah milik PN yang melarikan diri," ucapnya.
Untuk proses hukum selanjutnya maka keduanya berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU No 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
