Polres Lamtim Amankan 1.190 Liter Solar Subsidi di Rumah Kosong
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur (Lamtim) membongkar kasus penyalahgunaan niaga solar subsidi.
Diamankan, 35 jeriken berisi 1.190 liter solar dan 12 jeriken kosong.
Polisi juga meringkus FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai, Labuhan Maringgai, Lamtim.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pihaknya menerima informasi penyalahgunaan solar, Rabu (27/7/2022) pukul 11.00 WIB.
Setengah jam kemudian, Unit Idik III (Tipidter) memeriksa lokasi yang disebutkan.
Benar saja. Di sana polisi menemukan 35 jeriken solar di rumah kosong milik FK. Masing-masing jeriken berisi 34 liter solar.
Dari pemeriksaan, FK diketahui bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian solar subsidi.
"Pelaku FK tidak memiliki izin," papar kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, Selasa (2/8/2022).
FK dijerat Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab III Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Migas. (*)
Polres Lampung Timur
solar subsidi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
