Polres Lamtim Bekuk Dua Pemilik Sabu, Satu Perempuan Muda
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Satres Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap dua orang karena kepemilikan sabu-sabu di dua tempat berbeda, Selasa (28/2/2023).
Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial SM (25), warga Desa Pempen, Gunungpelindung, Lamtim.
Ia diamankan polisi di Desa Wana, Melinting, Lamtim sekira pukul 14.30 WIB.
Dari tangannya disita satu plastik klip bening sabu dengan berat bruto 0,59 gram dan satu wadah kosmetik.
"Setelah diinterogasi, dia mengakui barang haram itu miliknya," ujar Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, Rabu (1/3/2023).
Tersangka kedua, JG (29), warga Desa Kedaton, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Ia dibekuk pukul 14.00 WIB di Desa Labuhan Maringgai, Labuhan Maringgai, Lamtim.
Polisi yang menggeledah tubuhnya menemukan satu plastik klip bening berisi sabu 0,34 gram. Juga, terdapat enam plastik klip bening kosong.
"Para tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Lamtim untuk diproses secara hukum," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Narkoba
polres lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
