Polres Lamsel Tangkap Empat Begal Jalinsum

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

4 Februari 2023 20:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Kendaraan yang dirusak komplotan begal di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, Minggu (29/1/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Kendaraan yang dirusak komplotan begal di Jalinsum Way Lubuk Kalianda, Minggu (29/1/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Lampung Selatan — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (2/2/2023) sekira pukul 05.00 Wib .

Keempat tersangka tersebut, Andrian Bagas (18), MF (15), Sukur (43) dan Suraila Opanda (28) semuanya warga Desa Sukamarga.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim.

Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan para tersangka pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 Wib di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Awalnya, ketiga korban Faisal (19) warga kelurahan Bumiagung, Eko Prasetyo (21) warga Desa Sukatani dan Arifku Rizaldi (19) warga Desa Kedaton, Kalianda berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

Kemudian, mereka dikejar kurang lebih 10 orang pelaku dengan lima sepeda motor. Karena kehabisan minyak, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone (HP).

"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robekan di bagian kepala dan luka memar di badan. Selain itu kerugian material di taksir kurang lebih Rp 20 juta," ujar Kasat Reskrim, Sabtu (4/2/2023).

Para korban, selanjutnya dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Para tersangja kemudian dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Lamsel.

Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo, langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

"Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres. Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan," pungkas AKP Hendra Saputra (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Empat begal

jalinsum

tim tekab

presisi polres lamsel

jalinsum

way lubuk kalianda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya