Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Jalan WR Supratman, Bumiwaras, Bandarlampung pada Selasa (7/6/2022) pagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan Abdul Qadir Baraja ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila.
"Dalam hasil penyelidikan kami ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin ini," katanya saat jumpa pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa.
Mantan Kasatreskrim Polresta Bandarlampung itu mengungkapkan bahwa Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum.
"Kami temukan peristiwa pidana ternyata kegiatan kegiatan yang dilaksanakan ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum, ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," ujar Hengki.
Pihaknya juga telah menyelidiki sejumlah kegiatan Khilafatul Muslimin melalui website dan youtube yang berisi ceramah.
"Kemudian setelah kami analisis dari berbagai keterangan ahli. Baik ahli agama Islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
Hengki menambahkan kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
"Yang perlu kami tekankan adalah apa yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan Pancasila dalam faktanya kegiatan ini bertentangan," tegasnya.
Hengki juga menyebut merupakan Abdul Qadir Baraja merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Ia dua kali ditahan dengan masing-masing hukuman 3 dan 13 tahun penjara.
Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Baraja
Polda Metro Jaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
