Polisi Tangkap Dua Warga Metro karena Sabu
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Polisi menangkap dua warga Metro karena memiliki sabu, Senin (25/1/2022).
Pertama kali diamankan Anas Mifta Surahman (27), warga Metro Pusat.
Dari keterangannya, polisi bergerak meringkus Ismail Marzuki (38) di rumahnya, Jl Jenderal Sudirman, Ganjaragung.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suheri, menjelaskan disita sejumlah barang bukti (BB).
Di antaranya, sepeda motor merek Suzuki Shogun warna merah dan satu plastik klip bening berisi sabu 0,32 gram.
Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Narkoba
Sabu
Dua Pemuda Metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
