Polisi Tangkap Dua Warga Metro karena Sabu

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

25 Januari 2022 15:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka berikut barang bukti. Foto: istimewa
Rilis ID
Kedua tersangka berikut barang bukti. Foto: istimewa

RILISID, Metro — Polisi menangkap dua warga Metro karena memiliki sabu, Senin (25/1/2022).

Pertama kali diamankan Anas Mifta Surahman (27), warga Metro Pusat. 

Dari keterangannya, polisi bergerak meringkus Ismail Marzuki (38) di rumahnya, Jl Jenderal Sudirman, Ganjaragung. 

Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Suheri, menjelaskan disita sejumlah barang bukti (BB). 

Di antaranya, sepeda motor merek Suzuki Shogun warna merah dan satu plastik klip bening berisi sabu 0,32 gram.

Akibat perbuatannya, mereka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Narkoba

Sabu

Dua Pemuda Metro

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya