Polisi Periksa Dua PRT dan Majikan yang Diduga Menganiaya serta Menelanjangi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik meminta keterangan dua pekerja rumah tangga (PRT), DL (23) dan DDR (15), yang melaporkan majikannya ke polisi, Rabu (24/5/2023).
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak 23.00 WIB Kamis (25/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) pukul 03.00 WIB.
Penyidik Polresta Bandarlampung juga memeriksa Oma, majikan yang diduga melakukan penganiayaan.
DL (23), warga Pringsewu, menyebutkan dirinya diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia datang bersama DDR, warga Pesawaran, dan tetangga bersama keluarganya.
Kepada penyidik, mereka menjelaskan kronologis bekerja di rumah majikannya di wilayah Sukarame hingga akhirnya kabur pada 8 Mei 2023 --baca: Dianiaya, Ditelanjangi, lalu Divideokan, Dua PRT Polisikan Majikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan kasus ini sedang dalam penyelidikan.
"Semalam, kedua belah pihak sudah kami hadirkan," singkatnya. (*)
PRT
Pemeriksaan Penganiayaan PRT
Polisi Perikasa Dua PRT
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
