Polisi Periksa Dua PRT dan Majikan yang Diduga Menganiaya serta Menelanjangi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

26 Mei 2023 19:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra. Ilustrasi: Rilis.id/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Kasatreskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra. Ilustrasi: Rilis.id/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Penyidik meminta keterangan dua pekerja rumah tangga (PRT), DL (23) dan DDR (15), yang melaporkan majikannya ke polisi, Rabu (24/5/2023). 

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sejak 23.00 WIB Kamis (25/5/2023) hingga Jumat (26/5/2023) pukul 03.00 WIB.

Penyidik Polresta Bandarlampung juga memeriksa Oma, majikan yang diduga melakukan penganiayaan. 

DL (23), warga Pringsewu, menyebutkan dirinya diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP). 

Ia datang bersama DDR, warga Pesawaran, dan tetangga bersama keluarganya.  

Kepada penyidik, mereka menjelaskan kronologis bekerja di rumah majikannya di wilayah Sukarame hingga akhirnya kabur pada 8 Mei 2023 --baca: Dianiaya, Ditelanjangi, lalu Divideokan, Dua PRT Polisikan Majikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan kasus ini sedang dalam penyelidikan. 

"Semalam, kedua belah pihak sudah kami hadirkan," singkatnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PRT

Pemeriksaan Penganiayaan PRT

Polisi Perikasa Dua PRT

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya