Polisi Gagalkan Pengiriman 69 Kg Ganja di Bakauheni dan Amankan 1.300 Ekstasi
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim Terpadu Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan peredaran 69 kg ganja dan 1.300 pil ekstasi.
Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi menjelaskan, ganja ini diamankan Sabtu (28/5/2022) pukul 00.10 WIB di area Pelabuhan Bakauheni.
"Ganja berada di bus yang dikendarai Agi Maulana Saputra," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (3/6/2022).
Berdasarkan keterangan sopir, ganja dalam tiga kardus besar ini hendak dibawa ke Kota Bekasi, Jawa Barat.
Setelah dilakukan pengembangan, keesokan harinya Minggu (29/5/2022), polisi menangkap AMN dan ERW di Bekasi.
"Ganja diperkirakan dari wilayah Aceh yang akan diedarkan di Pulau Jawa," ujarnya.
Ketiga tersangka tersebut dibidik Pasal 114 Ayat 2 KUHP dan Pasal 111 Ayat 2 KUHP.
Sementara itu, pengungkapan kasus 1.300 ekstasi dilakukan di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Berawal Kamis (12/5/2022) pukul 16.30 WIB, Tim Ditresnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi akan adanya transaksi di Jl Hamid, Kedamaian.
Di lokasi, polisi melihat tiga orang lelaki mencurigakan. Saat digeledah ditemukan, 13 bungkus ekstasi dengan total 1.300 butir.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
