Polisi Gagalkan Pengiriman 69 Kg Ganja di Bakauheni dan Amankan 1.300 Ekstasi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

3 Juni 2022 17:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti ganja seberat 69 kilogram. Foto: Pandu
Rilis ID
Barang bukti ganja seberat 69 kilogram. Foto: Pandu

Ketiga tersangka berinisial IS, RFK, dan TRM langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan. 

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 KUHP. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya