Polisi Gagalkan Pengiriman 69 Kg Ganja di Bakauheni dan Amankan 1.300 Ekstasi
Pandu Satria
Bandarlampung
Ketiga tersangka berinisial IS, RFK, dan TRM langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 KUHP. (*)
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
