Polisi Bekuk Dua Anggota Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Jatiagung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

20 Juli 2023 15:27 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka pencuri rumah kosong yang diamankan Polsek Jatiagung. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Kedua tersangka pencuri rumah kosong yang diamankan Polsek Jatiagung. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Komplotan pencuri di Perumahan Permata asri Blok FF No.1l5 Rt.002/002, Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek setempat.

Rizky Muhammad Iqbal (18) dan Sutini (42) warfa Dusun II A RT 001/001 Desa Karang anyar, ditangkap di rumahnya, Rabu (19/7/2023) sekira jam 23.00 Wib. Sedangkan Hardi saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Kapolsek Jatiagung Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Awalnya, korban Anton (40) pulang kerja Rabu (19/7/2023) sekira pukul 10 30 Wib, mendapati rumahnya sudah dicuri orang tak dikenal. 

Atas kejadian tersebut, ia kehilangan dua laptop, satu PS2, dua stik PS, satu CPU rakitan,  tiga tabung gas,  satu blender,  satu pompa air, jaket dan remote TV. 

"Jumlah kerugian seluruhnya kurang lebih sebesar Rp12 juta dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiagung," ujar Kapolsek, Kamis (20/7/2023).

Berdasarkan laporan korban, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkan tersangkanya. 

Dari pengakuan kedua tersangka mengakui perbuatannya ikut mencuri di rumah korban. Caranya masuk ke dalam rumah melalui plafon kamar mandi yang ada di belakang rumah. 

"Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan kini masih dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP)," pungkas Iptu Mustholih. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri

rumah kosong

dua tersangka

Polsek Jatiagung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya