Polisi Beberkan Modus Operandi Kasus Skimming ATM Bank Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membeberkan modus operandi kasus skimming ATM Bank Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Ari Rachman Nafarin menyebutkan kasus skimming telah merugikan 47 nasabah Bank Lampung.
"Untuk kehilangan sejumlah uang ini bervariasi antara Rp200 Juta sampai dengan Rp30 juta dan juga ada yang Rp15 juta," ungkapnya, Senin (20/6/2022).
Ari mengungkapkan bahwa pihaknya telah memonitor kasus tersebut. Modusnya, kata dia, pelaku mencuri PIN ATM nasabah ketika sedang melakukan transaksi di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Lampung.
"Bagaimana cara mereka mencuri itu adalah mereka meletakan satu kamera kecil di dalam tabs ATM yaitu papan penutup di atas angka yang kita tekan," terangnya.
Menurut Ari, terdapat dua mesin ATM yang dipasang kamera kecil. Namun, ia enggan membeberkan lokasi ATM tersebut.
"Setelah mereka dapat nomor PIN nasabah ini, mereka langsung mencari rekening dan kita sendiri masih melacak dari mana sumber rekening itu," paparnya.
"Kenapa bisa bank tertentu saja? Karena mereka ini mengincar mesin ATM yang tidak terpantau atau kira-kira jika ada masalah di ATM itu pihak bank lambat untuk datang," sambung Ari.
"Sehingga senggang waktu rusak itu yang dimanfaatkan mereka untuk beraksi sehingga dapat melakukan skimming," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Ari menyatakan para pelaku skimming ini tergolong pintar dikarenakan mereka main aman dan tidak mengambil uang di Lampung.
Ditreskrimsus Polda Lampung
Polisi Beberkan Modus Operandi Kasus Skimming
ATM Bank Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
