Polda Limpahkan Perkara Korupsi RSUD Pesawaran ke Kejati

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

15 Januari 2020 15:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Polda Lampung menggelar ekspose kasus korupsi RSUD Pesawaran, Rabu (15/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Polda Lampung menggelar ekspose kasus korupsi RSUD Pesawaran, Rabu (15/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

RILISID, Bandarlampung — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara korupsi RSUD Pesawaran ke Kejati setempat.

Polda juga melimpahkan tiga tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp4,89 miliar. Yakni Raden Intan Putra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Taufiqurrahman (kontraktor) dan Julian (konsultan).

“Berkasnya sudah lengkap. Yang dikorupsi itu terkait kegiatan pengadaan gedung rawat inap untuk lantai II dan lantai III RSUD Pesawaran," kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (15/1/2020).

Menurut Pandra, ketiga tersangka dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan barang yang sudah mengarahkan terhadap rekanan tertentu.

"Pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi nilai kontrak pekerjaan yang ada di Rancangan Anggaran Belanja (RAB)," ujarnya.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK, lanjut Pandra, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,89 miliar dari pagu proyek senilai Rp33,812 miliar.

“Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp590 juta, 4 unit handphone dan berkas-berkas berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung RSUD,” tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya