Polda Lampung Amankan Perempuan Edarkan Ribuan Kapsul Ilegal di Shopee

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Februari 2022 22:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polda Lampung
Rilis ID
Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan. Foto: Humas Polda Lampung

RILISID, Bandarlampung — Seorang wanita berinisial NSB diamankan petugas Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung, Rabu (2/2/2022). Ia diduga mengedarkan belasan ribu butir kapsul pelangsing dan penambah berat badan ilegal. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin, melalui Kasubdit I Indagsi, AKBP Catur Prasetya, mengatakan kapsul dengan merek Ginseng Kianpi Pil ini tidak memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Dari tangannya, petugas mengamankan 240 botol. Per botol berisi 30 kapsul dengan jumlah keseluruhan 7.200 kapsul jamu pelangsing tanpa merek," papar Catur.

Selain itu, petugas juga mengamankan 120 kotak jamu Ginseng Kianpi Pil yang berisikan 60 butir kapsul per kotak. Jumlah keseluruhan 7.200 butir kapsul, satu lembar bukti resi pengiriman dari Toko Makmur Anugerah, dan dua lembar bukti resi pengiriman dari toko jamu.  

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku sudah mengedarkan belasan ribu kapsul tersebut sejak tahun 2020.

"NSB mengedarkan kapsul-kapsul ilegal tersebut secara online (online shop) yang dapat diakses melalui media sosial Instagram DRDENTAL_LAMPUNG dan Shopee," ungkapnya.

Catur menyampaikan saat ini pihaknya sudah memeriksa lima orang saksi.

"Kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan mengirim berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya.

Akibat perbuatannya, NSB dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya