Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu Sebut Kliennya Dipukuli
Sulaiman
Bandarlampung
Ia juga mengaku sudah melakukan eksepsi, namun ditolak oleh majelis hakim dengan pertimbangan sudah memasuki materi pokok.
Sementara itu, disinggung masalah terdakwa yang kembali tak dihadirkan dalam sidang namun pengadilan tetap dijalankan, Agus mengungkapkan pihak kejaksaan mengaku sudah mengirimkan surat kepada PN Tanjungkarang untuk bisa sidang secara online.
"Ini yang menjadi pertanyaan besar di sini, apakah sudah mengirimkan surat atau belum? Jadi kita belum tahu akan hal itu," imbuhnya.
Setelah pembacaan pledoi, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada 31 Mei 2022 dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas pledoi. (*)
Narkoba
Sidang Pledoi
M. Sulton
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
