Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kepemilikan 92 Kg Sabu Sebut Kliennya Dipukuli
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang kasus peredaran 92 kilogram (kg) sabu dengan terdakwa M Sulton berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (24/5/2022).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono, mengungkapkan pihaknya menyampaikan delapan poin pokok pembelaan (pledoi).
Di antaranya, fakta hukum yang terjadi di persidangan tidak disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, keterangan saksi lapas yang faktanya dihadirkan dalam sidang, dalam tuntutan juga tidak dimasukkan.
Padahal, lanjutnya, dalam kesaksian pihak lapas mengungkapkan saat di Lapas Kelas I Surabaya, terdakwa pernah diperiksa dan tidak didampingi penasehat hukum.
"Di surat tuntutan juga disebutkan jaksa AI Simamora. Tetapi dalam sidang jaksanya Roosman Yousa. Ini ada kekeliruan yang fatal," tegasnya.
Selain itu, terkait bukti dalam tuntutan dituliskan total barang bukti (BB) 97 kg sabu. Sementara, yang sebenarnya 92 kg sabu.
"Jadi atas dasar apa sehingga JPU menyimpulkan barang bukti 97 kg?" tanyanya.
Selanjutnya, berdasarkan fakta hukum di persidangan saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa disuruh tanda tangan. Tetapi, ada unsur dugaan pemaksaan dengan pemukulan di bagian perut dan kepala hingga akhirnya terdakwa mau menandatangani.
"Hal itu sudah diterangkan oleh terdakwa pada gelaran sidang sebelumnya. Makanya itu kita masukan dalam pledoi ini," tukasnya.
Narkoba
Sidang Pledoi
M. Sulton
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
