Perkara Dugaan Korupsi Jalan Sutami, Engsit CS Bakal Disidang Senin 30 Januari

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

29 Januari 2023 16:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilsutras: rilis Lampung/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilsutras: rilis Lampung/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Perkara dugaan korupsi pengerjaan jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019 dengan terdakwa Hengki Widodo alias Engsit dan tiga terdakwa lainnya akan mulai menjalani sidang pada Senin (30/1/2023).

Sidang perdana dengan terdakwa Engsit, Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, keempat terdakwa tercantum dalam nomor perkara yang berbeda. 

Yakni untuk terdakwa Bambang Wahyu Utomo akan disidang dalam perkara nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Sahroni dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Sementara, Rukun Sitepu bernomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, dan Hengki Widodo alias Engsit dengan perkara bernomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.

Keempat terdakwa disangkakan pada pasal Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi ditaksir negara menelan kerugian mencapai Rp29 miliar. tersebut, keempat terdakwa disangkakan berdasarkan peran masing-masing. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Korupsi Jalan Ir Sutami

Engsit

Pengadilan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya