Periode Januari, Satresnarkoba Polresta Balam Amankan Belasan Tersangka

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Februari 2023 12:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasatresnarkoba dan Kanit II Narkoba Polresta Balam, saat memegang barang bukti, Rabu (1/2/2023). Foto : pandu
Rilis ID
Kasatresnarkoba dan Kanit II Narkoba Polresta Balam, saat memegang barang bukti, Rabu (1/2/2023). Foto : pandu

RILISID, Bandarlampung — Satresnarkoba Polresta Bandarlampung (Balam), mengungkap 11 kasus dengan 16 tersangka selama periode bulan Januari, Rabu (1/1/2023).

Kasatresnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan, hasil pengungkapan tersebut merupakan dari beberapa pengembangan.

"Dari 16 tersangka yang kita amankan, salah satunya merupakan bandar sabu," kata Kasat, Kamis (2/2/2023).

Semua tersangka tersebut berinisial RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ. Semuanya warga Balam yang diamankan dari dibeberapa wilayah.

Namun, lanjut Gigih. Semua tersangka rata-rata adalah pemakai dan pengedar akan tetapi tidak terlepas dari pidana.

"Walaupun bukan bandar dan pengedar, jika perbuatan berulang maka tidak bisa direhabilitasi," bebernya.

Terkait satu tersangka bandar sabu berinisial AA yang diamankan oleh anggota karena menjual barang haram. Tersangka terang-terangan menjual Narkotika beberapa kali kepada orang lain.

Modus dari tersangka menjual Narkotika tersebut, dengan Cash On Delivery (COD). Caranya, melalui Instagram kemudian berjanji dan ketemu untuk mengantar barang.

"Tersangka bandar sabu ini adalah Residivis di tahun 2018," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa sabu (Mentavitamin) 84,5 gram, ganja 1,13 gram, tembakau sintetis 0,45 gram, empat unit sepeda motor, dua buah handphone dan dua timbangan digital. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkoba

polresta balam

amankan

belasan tersangka

oeriode januari

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya