Pergunu Lampung Prihatin Guru Dibotaki

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

27 Februari 2020 10:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ketua Pergunu Lampung, Djamaluddin Malik (kanan). FOTO: MUI LAMPUNG
Rilis ID
Ketua Pergunu Lampung, Djamaluddin Malik (kanan). FOTO: MUI LAMPUNG

RILISID, Lampung Selatan — Siswa SMP Negeri (SMPN) 1 Turi Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertimpa musibah saat mengikuti latihan Pramuka belum lama ini. Berita itu menjadi viral.

Beberapa siswa meninggal dunia atas dugaan kekhilafan para guru yang memberi pelatihan. Bahkan tiga orang pendidik dijadikan tersangka dalam kasus tersebut hingga kepalanya dibotaki.

Pengurus Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Provinsi Lampung merasa sangat prihatin atas penanganan terhadap guru yang disangka lalai.

Ketua Pergunu Lampung, Djamaluddin Malik, mengatakan pengertian etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. 

Etika profesi menurutnya, adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Sedangkan hubungan sosial merupakan rangkaian yang tidak bisa dapat dipisahkan dalam lingkungan bermasyarakat.

”Guru diperlakukan tidak manusiawi. Sebagai contoh, DG dibotaki dan digiring seperti perlakuan begal rampok atau perlakuan kasus asusila. Kami PW PERGUNU Lampung merasa prihatin dengan perlakuan seorang guru tersebut,” kata Djamaluddin Malik, Rabu (26/2/2020).

Djamal panggilan Djamaluddin Malik, mempertanyakan apakah tidak ada cara yang lebih santun dan beretika. Sedangkan mereka yang menjadi polisi atau penyidik tidak lepas dari keberhasilan seorang guru dalam membentuk karakter.

”Memang perlu adanya kemampuan memahami tentang kode etik profesi. Karena itu merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu,” imbuhnya.

Terkait dengan kode etik, menurut Djamaluddin pada umumnya termasuk dalam norma sosial. Namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak muluk bisa dikategorikan dalam norma hukum yang didasari kesusilaan.

”Jangan sampai menangani koruptor dengan profesi guru sama dalam sebuah kasus. Marilah kita semua bisa menempatkan posisi masing-masing agar tidak terlepas dari etika profesi,” harapnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya