Penyuap Agung Divonis Lebih Ringan, Jaksa Pertimbangkan Banding

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

27 Februari 2020 22:32 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Bandarlampung — Sama-sama berstatus penyuap Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, tapi mendapat hukuman berbeda.

Itulah mengapa jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Vonis terhadap dua terdakwa penyuap Hendra Wijaya Saleh dan Candra Safari dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (27/2/2020).

Majelis hakim menghukum Hendra dua tahun enam bulan bui sesuai tuntutan jaksa. Termasuk denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Sementara, Candra dijatuhi satu tahun sepuluh bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa dua tahun penjara.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Novian menjelaskan Candra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Sedangkan, Hendra Wijaya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Taufiq Ibnugroho, mengungkapkan dirinya masih menunggu petunjuk dari pimpinan KPK.

"Kami belum tahu menerima atau tidak keputusan ini. Tapi kami sudah laporkan ke pimpinan. Bisa saja banding," ujar Taufiq. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya