Penodong Spesialis di Jalintim Lamsel Ditembak Polisi, Satu Masih Kabur
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Tersangka pencurian dengan kekerasan atau penodongan yang kerap melakukan kejahatan di Jalan Lintas Timur Lampung Selatan (Lamsel) dibekuk polisi, Senin (24/05/2021) dinihari. Tersangka bernama Abidin (21) warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lamsel yang ternyata merupakan residivis kasus serupa.
Wakapolres Lamsel Kompol Harto Agung Cahyo menjelaskan, tersangka ditangkap setelah korban melaporkan penodongan yang dialaminya. Satu tersangka lain bernama Kamsin yang diketahui juga residivis kasus penodongan masih dalam pengejaran polisi.
“Korban saat itu membawa mobil truk dan melintas di wilayah Desa Ruguk. Tersangka bersama rekannya mengejar menggunakan motor sambil mengacungkan golok. Para tersangka lalu memepet mobil korban dan membacok pintu bagian kanan sambil memerintah korban berhenti, hingga menghentikan motornya di depan mobil korban,” papar Harto Agung.
Setelah mobil berhenti, tersangka meminta uang kepada korban. Setelah diberi Rp50 ribu, tersangka tidak terima dan malah membacokkan goloknya ke pintu mobil. Korban yang mencoba menutup pintu mobil malah kemudian diseret usai para tersangka memecahkan kaca mobil.
“Para tersangka lalu merampas ponsel korban dan uang sebesar Rp150 ribu. Tersangka juga sempat menusukkan goloknya ke kernet, namun berhasil dihindari dan kedua tersangka kemudian kabur,” terus Harto.
Tersangka ditangkap saat sedang pesta minuman keras di wilayah Desa Muara Bakau. Saat akan ditangkap tersangka mencoba kabur sehingga polisi menembak bagian kakinya.
Kompol Harto Agung melanjutkan, pelaku mengakui perbuatannya bersama kamsin (residivis curas), dan biasa beraksi di jalan lintas timur gunung Pancong, Lampung Selatan.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara. Kedua tersangka memang spesialis penodong di wilayah Jalintim Gunung Pancong, Lamsel,” pungkas Harto. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
