Penjahat Bersenpi Buronan Polisi Lampung dan Bekasi Ditangkap di Bandung
lampung@rilis.id
Bandung
RILISID, Bandung — Seorang buronan kasus penodongan senjata api di Lampung dan Bekasi ditangkap polisi di Bandung.
Tersangka bernama Jekri alias Darwes (18) ditangkap setelah melakukan penodongan terhadap sekelompok orang di Jalan Cibolerang, Kecamatan Babakan, Kota Bandung.
“Tersangka menguasai, membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa izin lalu digunakan untuk menodong orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, dilansir dari Detik.com, Rabu (17/3/2021).
Lebih lanjut Adanan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan warga yang saat itu melihat tersangka dan dua rekannya berboncengan motor, mondar-mandir di depan mereka. Salah satu warga lantas memberhentikan mereka karena curiga.
“Saat ditanya, tersangka malah mengeluarkan senjata api, lalu ditodongkan,” papar Adanan.
Usai menodongkan, tersangka dan dua rekannya yang lain melarikan diri. Sambil pergi, Jekri tetap menodongkan senpi itu ke arah warga.
Berdasarkan laporan warga itu polisi langsung bergerak dan menangkap tersangka Jekri. Sedangkan dua rekannya kabur.
Dari pemeriksaan polisi, senpi itu akan digunakan tersangka Jekri untuk melakukan tindak pidana, melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan di Kota Bandung.
“Polisi masih menyelidiki asal usul kepemilikan senpi milik Jekri itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, senpi itu sudah sempat digunakan oleh Jekri. Senpi itu ditembakkan ke udara untuk mengecek kondisi senpi,” pungkas Adanan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
