Penangkapan Oknum Kadis di Metro, DPRD Beri Tanggapan

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

23 Januari 2024 14:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Indra Jaya. Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Indra Jaya. Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, meminta agar secepatnya dicarikan pengganti untuk Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).

Hal itu menyusul ditangkapnya Kepala DPKP Kota Metro berinisial F terkait kasus dugaan penipuan tanah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Indra Jaya menjelaskan, saat ini sudah masuk tahun anggaran 2024 dan proses penganggaran sudah selesai.

"Karena di DPKP itu, Kepala Dinas dan sekertarisnya berhalangan tetap, maka pemerintah harus secepatnya menempatkan pelaksana tugas (Plt) supaya keberlangsungan dinas bisa berjalan," kata dia, Selasa (23/1/2024).

Menurutnya, jika Kepala Dinas dan Sekretaris tidak ada, maka anggaran tidak bisa dipakai. Sebab, penggunaan anggaran harus menyetujui Kepala Dinas.

Hal itu menurutnya harus segera dilakukan, karena proses hukum yang dijalani F masih cukup memakan waktu yang lama.

"Prosesnya masih tidak tahu berapa lama. Sehingga jika tidak cepat maka program tidak berjalan," ujar Indra Jaya. 

Indra mengharapkan kepada Pemkot setempat agar dapat menempatkan pejabat yang memiliki kapasitas dan kapabilitas. 

"Pemkot seharusnya menempatkan pejabat itu dilihat bukan hanya dari kemampuan, tapi juga lihat latar belakangnya. Sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terjadi," papar dia.

Ke depan, Pemkot juga harus fokus pada profil dan lebih selektif jika ingin menempatkan pejabat pada jabatan tertentu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Kota Metro

Pemkot Metro

Berita Lampung

Oknum Kadis Ditangkap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya