Penangguhan Penanahan Belum juga Direspons, Bayi Ikut Masuk Tahanan Bersama Ibu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengisyaratkan menolak upaya penangguhan penahanan NSB (31), terdakwa kasus peredaran pil pelangsing badan ilegal.
Karena itu, bayi perempuannya yang berinisial SA (2) dan masih menyusui terpaksa ikut masuk tahanan di Rutan Wayhuwi, Bandarlampung.
Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah, mengatakan upaya penangguhan penahanan telah diajukan ke majelis hakim sejak dua pekan lalu.
"Hanya hingga saat ini belum dikabulkan. Tentu hakim punya pertimbangan sendiri. Tapi kita masih berharap penangguhan," ujarnya usai sidang dengan agenda mendengarkan saksi ahli, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, tidak dikabulkannya penangguhan penahanan kemungkinan karena persidangan akan berakhir cepat.
"Sinyalnya sih tidak dikabulkan. Karena kalau dari bahasanya belum. Kita hanya memohon dan berharap," tandasnya.
Tetapi, lanjut Ardiansyah, agar ada kepastian hukum seharusnya ada hasil laboratorium untuk memastikan apakah benar kandungan pil adalah klasifikasi obat atau bukan.
Karena menurutnya kalau terbuat dari bahan alami, tidak bisa masuk dalam perkara ini.
"Ini bisa menjadi celah bagi kita dan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya," katanya.
Sebelumnya, suami terdakwa M Rio Senating (31) mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.
Sidang
Pil Pelangsing Ilegal
Bayi ikut Ibu di Sel Tahanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
