Pembobol Rumah Ketua RT di Waykanan Residivis Remaja

Yulianto

Yulianto

Waykanan

1 Maret 2020 12:45 WIB
Hukum | Rilis ID
JK, tersangka pembobol rumah RT. Foto: Humas Polres Waykanan
Rilis ID
JK, tersangka pembobol rumah RT. Foto: Humas Polres Waykanan

RILISID, Waykanan — Waktu kurang 1x24 jam, Satreskrim Polres Waykanan berhasil mengamankan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan) yang membobol rumah Ketua RT 7 Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambanganumpu, Minggu (1/3/2020). Tersangka yang residivis remaja berinisial JK (17), masih tetangga korban.

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana, pencurian terjadi Jumat (28/2) pukul 04.00 WIB dengan korban Bambang Irawan.

Baca: Setelah SMK Alfajar, Giliran Rumah RT Disatroni Pencuri di Waykanan

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Polres Waykanan melakukan penyelidikan dan mengarah kepada tersangka.

Petugas mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di lapangan sepak bola Kampung Umpu Bhakti.

Petugas melakukan penyergapan pukul 23.00 WIB, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan. Turut diamankan barang bukti satu buah HP merk Samsung grandprime  telah diganti chasingnya dengan hp lain.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Ppasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kastreskrim.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya