Pemakai Sekaligus Penjual Ganja, Warga Metro Ditangkap
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Polisi menangkap tersangka penjual narkotika di Kota Metro berikut barang bukti 169,9 gram ganja.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Metro, Ipda Gunarto, menjelaskan tersangka adalah Ari Budi Hidayat (33).
Dia merupakan warga Jl Kapten Tendean RT 011 RW 003 Kelurahan Margorejo, Metro Selatan.
"Dia diamankan dini hari ini sekira pukul 01.30 WIB," katanya mewakili Kasatnarkoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar, Rabu (13/4/2022).
Gun—sapaannya, menjelaskan tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat digeledah, petugas menemukan dua bundel gulungan lakban warna cokelat.
Ketika gulungan dibuka, ternyata berisi ganja berikut enam lembar kertas rokok.
Ari mengaku membeli barang haram tersebut dari bandar bernama Feby di Bandarlampung seharga Rp500 ribu.
"Ia penjual sekaligus pengkonsumsi. Kini, si Feby ini masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Metro.
169
9 Gram Ganja
Sat Narkoba Polres Metro
Pengedar Ganja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
