Pasutri asal Kemiling Diringkus, Jual Gadis 13 Tahun ke Hidung Belang
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) muda asal Kemiling Permai, Kemiling, Rabu (15/2/2023).
Mereka menjual GA (13), gadis cilik warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat (TkB) ke lelaki hidung belang.
Modusnya, mereka 'mempromosikan' GA lewat aplikasi MiChat.
Sekali transaksi seksual, mereka mematok harga antara Rp250-400 ribu.
"Keduanya mengambil keuntungan 20 persen dari setiap transaksi," ujar Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (16/2/2023).
Tersangka adalah Arya Panca Saputra (24) dan Gladis Syani (18), warga Kemiling Permai, Kemiling.
Mereka menawarkan layanan seksual di MiChat itu dengan memakai handphone (hp) milik korban.
Setelah harga dan tempat disepakati, tersangka mengantar korban untuk menemui hidung belang.
Dari pengakuan Arya, GA datang ke rumahnya dengan alasan sering dipukuli oleh orangtuanya.
Polresta Bandarlampung
PSK anak
MiChat
Muncikari Anak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
