Pasutri asal Kemiling Diringkus, Jual Gadis 13 Tahun ke Hidung Belang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Februari 2023 22:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri. Foto: Pandu
Rilis ID
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polisi mengamankan pasangan suami-istri (pasutri) muda asal Kemiling Permai, Kemiling, Rabu (15/2/2023). 

Mereka menjual GA (13), gadis cilik warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat (TkB) ke lelaki hidung belang. 

Modusnya, mereka 'mempromosikan' GA lewat aplikasi MiChat.

Sekali transaksi seksual, mereka mematok harga antara Rp250-400 ribu. 

"Keduanya mengambil keuntungan 20 persen dari setiap transaksi," ujar Kasatreskrim Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (16/2/2023). 

Tersangka adalah Arya Panca Saputra (24) dan Gladis Syani (18), warga Kemiling Permai, Kemiling. 

Mereka menawarkan layanan seksual di MiChat itu dengan memakai handphone (hp) milik korban. 

Setelah harga dan tempat disepakati, tersangka mengantar korban untuk menemui hidung belang. 

Dari pengakuan Arya, GA datang ke rumahnya dengan alasan sering dipukuli oleh orangtuanya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

PSK anak

MiChat

Muncikari Anak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya