PH Ajukan Penangguhan Hukuman Para Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
lampung@rilis.id
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Penasihat hukum (PH) para tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro dari Kantor Hukum WFS dan Rekan melakukan permohonan penangguhan para tersangka.
Juru bicara PH para tersangka Arif Hidayatullah mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan para keluarga tersangka.
“Keluarga para tersangka meminta bantuan pendampingan hukum, dan kami sudah berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Arif dalam siaran pers yang diterima Rilisid Lampung, Senin (24/5/2021).
Arif melanjutkan, setelah gelar perkara dengan dokumen beserta informasi sudah didapatkan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk kepentingan hukum para tersangka.
“Rencananya hari ini kami akan menemui para calon klien kami guna kepentingan penandatanganan surat kuasa, sekaligus akan berkordinasi dengan penyidik. Kami juga akan mengirimkan surat permohonan penangguhan,” lanjutnya.
Arif bersama tim juga sudah memberikan pengarahan kepada masyarakat yang hadir agar jangan terprovokasi dalam situasi ini.
“Kami juga kemarin sudah mewanti-wanti agar jangan melakukan tindakan apapun yang dapat memperkeruh situasi. Fokuskan pada penyelesaian dan biarkan tim pengacara yang bekerja. Tapi pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi langkah Kapolda Lampung yang telah menginventarisir laporan masyarakat yang selama ini macet untuk menindak tegas para begal,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
