Nenek Pemulung Dilaporkan Menganiaya Diperiksa Polresta

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Februari 2020 17:51 WIB
Hukum | Rilis ID
Surawati didampingi kerabat dan kuasa hukum. Foto: Rilislampung.id/Ismi Ramadhoni
Rilis ID
Surawati didampingi kerabat dan kuasa hukum. Foto: Rilislampung.id/Ismi Ramadhoni

RILISID, Bandarlampung — Video viral Nenek Irawati, yang kemudian diketahui nama aslinya Surawati, berbuntut panjang.

Pemulung itu dilaporkan ke Polresta Bandarlampung telah melakukan penganiayaan oleh Gita Mandasari, Rabu (12/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Bandarlampung.

Menindaklanjutinya, Surawati dipanggil dan diperiksa di ruang unit PPA Polresta, Sabtu (29/2/2020).

Usai diperiksa, Surawati mengatakan hanya ingin kasus ini cepat selesai. 

"Saya tidak ngerti hukum, saya ingin kasus ini cepat selesai," ujarnya.

Kuasa hukum yang mendampingnya, Muhammad Ali SH menerangkan bahwa kliennya itu datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan yang diadukan Gita tentang penganiayaan.

"Kami datang ke Polresta untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait pelapor Gita tentang dugaan penganiayaan oleh Nenek Surawati, kami berusaha kooperatif,"  ujar Ali.

Diketahui, awalnya Gita melaporkan Surawati dengan tuduhan menculik.

Ternyata tuduhan itu tidak terbukti. Di dalam karung hanya ada barang-barang rongsokan yang dikumpulkan Nenek Irawati. Ia berniat menjualnya hasil rongsokan untuk keperluan sehari-hari.

Saat tuduhan tidak terbukti, Gita malah melaporkan perempuan paruh baya ini dengan tuduhan penganiayaan. Nenek Irawati dituduh mencakar ibu muda ini.(*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Adi Pranoto
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya