Nelayan di Tulangbawang Nyambi Jadi Bandar Sabu, Layani Pembeli Dirumahnya

Albari Akbar

Albari Akbar

Tulangbawang

6 April 2021 11:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Hatami, bandar narkoba. Foto: Istimewa
Rilis ID
Tersangka Hatami, bandar narkoba. Foto: Istimewa

RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang bandar narkotika. Tersangka bernama Hatami (53), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

“Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu paker narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah pipet panjang berbentuk L,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, kepada Rilislampung, Selasa (6/4/2021)

Tersangka sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, dan melayani orang yang ingin membeli sabu itu dirumahnya.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” tambah Anton.

Polisi kini masih memeriksa tersangka secara intensif, untuk mendapatkan informasi terkait jaringan pemasok narkoba kepada tersangka. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya