Nanang CS, Sindikat Pencuri Kabel Tembaga Perusahaan di Tanggamus Diringkus

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

23 Mei 2021 22:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Tanggamus — Merasa berhasil beberapa kali mencuri kabel tembaga milik PT Cahaya Batu Limau (CBL), Nanang Mustadi (30) akhirnya mengajak dua rekannya.

Namun, kejahatan mereka akhirnya berakhir. Polisi menangkap ketiganya saat sedang memotong kabel tersebut. Dua tersangka lain yang ditangkap bernama Jefri Saputra (26) dan Aji Musonip (30). Ketiganya adalah warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, ketiganya ditangkap setelah dipergoki membobol ruang panel operasional perusahaan Sabtu kemarin.

"Ketiganya masuk ke dalam ruang panel dengan setelah membobol jendela. Perusahaan sebelumnya sudah kehilangan kabel tembaga, empat buah ACU, dan sparepart conecruser," ungkap Oktafia dalam keterangan pers yang diterima Rilisid Lampung, Minggu (23/5/2021).

Akibat pencurian tersebut, PT CBL mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

"Barang bukti disita antara lain dua gergaji besi, dua tang, tiga karung warna putih, tiga buah kunci pas, sepasang sandal, satu tas, potongan kabel," ungkapnya.

"Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya