Modus Prositusi Online, Dua Perempuan Dijual Rp2 Juta di Kawasan Enggal
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Personel Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel di kawasan Enggal, Kota Bandarlampung.
Modus kasus ini adalah prostitusi online. Tersangka RS, warga Banjaragung Kabupaten Tulangbawang Barat menawarkan layanan seks pada lelaki hidung belang.
Agar pelangannya makin tertarik, RS memberikan foto-foto perempuan tersebut dengan tarif Rp1 juta sekali kencan.
Selain RS, dua perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) juga ikut diamankan oleh Satgas TPPO. Mereka berinisial I (32) dan A (15).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri, menyebutkan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat pada 19 Februari 2022.
Atas informasi tersebut, Satgas TPPO kemudian menuju lokasi dan mengamankan ketiga orang tersebut.
"Tersangka RS mendapat komisi Rp500 ribu per orang," ujar Adi dalam ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022).
Melihat modus tersangka, Polda Lampung menduga telah terjadi dugaan TPPO atau human trafficking.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Ancamannya, penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," kata Adi.
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
