Modus Prositusi Online, Dua Perempuan Dijual Rp2 Juta di Kawasan Enggal

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 Maret 2022 16:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, Adi Sastri. Foto: Pandu
Rilis ID
Kasubdit IV Renakta Polda Lampung, Adi Sastri. Foto: Pandu

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua kunci kamar hotel, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Iphone, dan uang tunai Rp3 juta.

Disinggung mengapa kasus ini baru diekpose sekarang, Adi menerangkan pihaknya lebih dulu melakukan pengembangan. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polda Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya