Mengaku Dirampok, Polres Tubaba Tangkap Pembuat Laporan Palsu
Joni Efriadi
Tulangbawang Barat
RILISID, Tulangbawang Barat — Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan Yusnadi (44), karena diduga membuat laporan palsu, Kamis (9/6/2022).
Yusnadi pada Rabu (8/6/2022) melapor ke Polres Tubaba. Dia mengaku menjadi korban perampokan di perkebunan tebu PTPN di Tiyuh Gedungratu, Tuba Udik.
Ia menyatakan kehilangan uang tunai Rp4,8 juta, satu unit handphone (Hp) Oppo A83 tipe CPH1729 warna merah, dan satu unit hp merek Vivo warna merah.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Namun, polisi menemukan kejanggalan. Keterangan Yusnadi tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga pria ini diinterogasi.
Pada akhirnya, dia mengakui laporan itu palsu. Kejadian yang sebenarnya, pada Kamis (12/5/2022) di perkebunan tebu PTPN, ia membawa mobil pikap sepulang menjual ikan milik bosnya di Waykanan.
Karena butuh uang untuk keperluan dirinya, ia melaporkan kepada bosnya kalau dirinya seolah-olah dirampok di areal perkebunan PTPN.
"Atas kejadian ini, Yusnadi dijerat Pasal 242 AYAT (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," jelas Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa mewakili Kapolres AKBP Sunhot P Silalahi, Jumat (10/6/2022). (*)
Polres Tubaba
keterangan palsu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
