Mencuri Sepeda Motor Tetangga, Pria di Lamteng Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Sempat kabur beberapa hari setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik tetangganya.
Pria berinisial IWS alias Yan Cok (33) warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng, berhasil diringkus Polisi, Kamis (22/6/2023).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mengatakan, tersangka sebelumnya mencuri sepeda motor milik korban Subagiya (56), Rabu (14/6/2023).
"Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Kapolsek, Minggu (25/6/2023).
Aksi tersangka sebelumnya dilakukan sekitar pukul 04.00.Wib, saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2014 dengan Nopol BE 7470 IG.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh korban setelah dibangunkan istrinya sekira pukul 05.00 Wib. Istri korban curiga, sepeda motor yang terparkir di rumah sudah tidak ada.
Kemudian, saat anak-anaknya ditanya keberadaan sepeda motor tersebut, mereka juga tidak tahu. Sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Seputih Mataram.
Kepada petugas, tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban saat korban tengah tertidur lelap. Caranya dengan mudah tersangka masuk ke dalam rumah yang pintunya tidak dikunci.
"Dengan mudah, tersangka membawa sepeda motor dengan kunci kontak masih menggantung,” imbuh Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana.
Pencuri sepeda motor
milik tetangga
ditangkap Polisi
Polsek Seputih Mataram
polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
