Masih Diberi Garis Polisi, Ada Dugaan Pidana Tenggelamnya Pengunjung Taman Kehati Mesuji
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji
— Polres Mesuji masih memasang garis polisi pada kolam maut yang sampai saat ini sudah menelan dua orang tewas di Wahana hiburan Taman Kehati, Desa Mekarsari, Kecamatan Tanjungraya.
Masih dipasangnya garis polisi tersebut menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu. Fajrian Rizki STK, karena penyelidikan atas kejadian tewasnya korban pada Februari lalu masih berlanjut.
“Saat ini masih penyelidikan Pak. Masih police line,” ujarnya melalui pesan whatApp, Minggu (19/02/2023).
Saat ditanya apakah ada tindak pidana dalam persitiwa tenggelamnya pengunjung tersebut, Kasat Reskrim membenarkan jika pihaknya masih memeriksa semua yang terkait dalam peristiwa tersebut karena mengarah pada tindak pidana.
“Ya, betul. Ada (dugaan) tindak pidananya pak,” ujarnya lagi.
Pantuan wartawan Rilis.ID, salah satu kolam tempat kejadian tenggelamnya korban tewas yang baru terjadi 29 Februari 2023 lalu masih dipasang garis polisi. (Baca juga : https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/Tata-Kelola-Dibawah-Standar-Taman-Kehati-Mesuji-Telan-Korban-Jiwa-H866buC )
Dimana pita kuning plastic bertuliskan “Garis Polisi-Dilarang Melintas” masih melilit di setengah kolam nomor 3 (tiga) tersebut.
Dari informasi yang dihimpun dari pedagang dan pengurus Taman Kehati, di kolam tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah menelan korban jiwa.
Korbannya kala itu adalah seorang bocah berumur 8 (delapan) tahun bernama Rehan, warga Bandarlampung. Anak dari Karmila Wati yang tewas tepat di kolam yang sama pada Tahun 2017 lalu. Korban saat itu sedang berlibur ke rumah kakeknya di Desa Bujungburing, Kecamatan Tanjungraya.
Kemudian persoalan tenggelamnya bocah tersebut sampai ke penanganan kepolisian karena orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Dengan dugaan kelalaian dari petugas kolam renang tersebut.
taman
kehati
tewas
pidana
disporapar
mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
