Masih Diberi Garis Polisi, Ada Dugaan Pidana Tenggelamnya Pengunjung Taman Kehati Mesuji
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
Oleh Polres Mesuji dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan semua keterangan dari saksi dan manajemen Taman Kehati Kabupaten Mesuji untuk mencari kemungkinan ada unsur pidana Pasal 359 KUHP yakni Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaanya), menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Terpisah, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) setempat sebagai pengelola Taman Kehati Kabupaten Mesuji mengakui meski sudah dua kali terjadi korban tewas di kolam tersebut, belum memiliki asuransi kepada pengunjung.
Sebagimana seharusnya dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pariwisata dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 26 Ayat 1 Bagian (d) dan (e) yang berbunyi tempat usaha pariwisata wajib memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan bagi pengunjung dan wajib memberikan perlindungan asuransi bagi kegiatan wisata beresiko tinggi.
Terkait adanya pemeriksaan sebagai tindak lanjut tenggelamnya pengunjung hingga tewas di Taman Kehati, Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata, Disporapar, Made Louis membenarkan jika petugas kolam renang dan pengelola taman sudah dimintai keterangan oleh Polisi.(*)
taman
kehati
tewas
pidana
disporapar
mesuji
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
