Mantan Sekretaris Dinas PUPR Lamsel Akui Ada Pengondisian Proyek

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

17 Maret 2021 14:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Persidangan perkara suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel, Rabu (17/3/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal
Rilis ID
Persidangan perkara suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel, Rabu (17/3/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/M.Iqbal

Tak lama berselang, Destrinal meralat kesaksiannya. Ia menyatakan total keseluruhan uang yang ia terima mencapai Rp60 juta. Menurutnya, uang tersebut titipan rekanan dengan Rp100 ribu sampai Rp200 ribu dalam kurun 2017-2018.

Destrinal menambahkan bahwa dirinya tidak ingin terlibat dalam urusan Syahroni dengan alasan takut dimutasi lantaran bekas bawahannya tersebut dekat dengan pimpinan.

"Meskipun Syahroni saat itu bawahan saya, saya malas ikut campur urusan dia, karena takut kena mutasi, dia kan dekat dengan pimpinan (Bupati dan Kadis)," ungkapnya.

Selain Destrinal, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya. Yakni Basuki Purnomo (PNS/Staf ULP), Wayan Susana (Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel), Agustinus Oloan Sitanggang (Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Lamsel), dan Ahmad Effendi (Sekertaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Lamsel). (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya