Mantan Sekretaris Dinas PUPR Lamsel Akui Ada Pengondisian Proyek
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Destrinal AZ mengakui ada pengondisian proyek di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2016-2017.
Hal itu ia ungkapkan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel untuk terdakwa Syahroni dan Hermansyah Hamidi di di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/3/2021).
Meski sempat berkelit, Destrinal akhirnya mengungkapkan pengondisian proyek oleh Syahroni yang notabene merupakan bekas anak buahnya di Dinas PUPR Lamsel.
Destrinal mengatakan pernah dikumpulkan dalam suatu rumah di Perumahan Ragom Mufakat, Kalianda, guna melakukan pembagian tim tugas.
"Tapi saya enggak pernah datang, saya hanya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, saya sering diajak untuk ikut," ujarnya.
Mendengar hal itu, jaksa penuntut umum KPK Taufiq Ibnugroho pun langsung mencecar saksi dengan pertanyaan lain terkait plotting proyek tersebut.
"Berarti dari awal Saudara tahu soal plotting proyek itu. Apakah yang plotting itu menang?," tanya Jaksa Taufiq.
"Pada umumnya begitu," sahut Destrinal.
Saksi juga mengakui pernah menerima uang tunai sebesar Rp30 juta terkait pengondisian proyek tersebut dari seorang bernama Basuki.
"Ada Rp30 juta, kemudian saya dapat dari teman-teman PPK yang menerima proses pencairan dan sering memberi saya," akunya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
