Mantan Bupati Mesuji Khamami Ungkap 3 Alasan Ajukan PK

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

24 September 2020 19:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Khamami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Khamami. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Mantan Bupati Mesuji, Khamami mengungkap tiga alasan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Ada poin-poin PK yang kita ajukan, pertama adanya Novum (temuan). Kedua adanya isi putusan yang bertolak belakang, ketiga adanya beberapa kesalahan," kata Khamami melalui kuasa hukumnya, Masyuri Abdullah, Kamis (24/9/2020).

Lanjutnya, agenda sidang yang dilaksanakan pada Kamis hari ini, hanya berisikan beberapa pemeriksaan berkas yang dilakukan oleh majelis hakim dan juga jaksa penuntut umum (JPU).

"Tadi kami menyerahkan berkas, dan ditanya apakah benar klien kami mengajukan PK, materi nya diperiksa oleh majelis hakim Elfiyanto dan juga JPU dari KPK," ujarnya.

Disinggung terkait temuan atau Novum diantaranya adalah adanya kesalahan terhadap penerapan pasal, yang mana seharusnya kliennya yakni Khamami dijerat dalam pasal 5, bukan pada pasal 12 huruf a.

"Klien kami kan tidak kena operasi tangkap tangan (OTT). Yang di OTT inikan adik beliau Taufik Hidayat, Meidarmawan, Farid Basawad dan Kardinal, ini semua kan sudah pernah terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya," terangnya.

Masih kata Masyuri, tidak pernah adanya komunikasi antara Khamami, Taufik Hidayat dan Kardinal terkait, pengambilan uang sebesar Rp1,2 Miliar tersebut.

"Inikan jadi pertanyaan kenapa Khamami jadi turut serta memerintahkan Taufik Hidayat untuk ngambil uang itu, padahal hal itu enggak ada," tutupnya.

Selain Khamami, adik kandungnya pun yakni Taufik Hidayat turun mengajukan PK, sidang selanjutnya pun akan digelar pada Kamis pekan depan (1/10/2020) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya