Maling Motor di Gunungsugih, Satu Nyaris Dimassa, Satu lagi DPO
Pandu Satria
Lampung Tengah
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. Ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
Polres Lamteng
gunungsugih
curanmor
nyaris dimassa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
