Maling Kayu di Register 38, Dua Tersangka Diringkus Polisi
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Menebang kayu tanpa izin di Kawasan Register 38, Desa Girimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur (Lamtim). Unit Tipidter Polres setempat mengamankan dua tersangka berikut barang bukti, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 23.51 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lamtim, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, dua tersangka yang diamankan Beni Panca (32) dan Oyik (42).
"Awalnya, kami mendapat laporan pada hari tersebut ada penebangan kayu ilegal," kata Kasat, Selasa (31/1/2023).
Dari tempat kejadian perkara (TKP), Polisi mendapatkan kayu sebanyak 10 kubik. Kayu tersebut sudah dimasukkan ke dalam Truck Box bernomor polisi B 9975 FXW milik PT. Tiga Osaka Indo Trans.
"Aktivitas yang dilakukan tersangka dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, dan menguasai kayu tersebut. Sedangkan mereka tak berizin," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 83 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 37 paragraf 4 bagian keempat Bab III PP pengganti UU RI No.2 tahun 2022 Tentang 2022 tentang Cipta Kerja. (*)
Maling Kayu
Tak Berizin
Berita Lampung Timur
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
