Madia Ditangkap Bersama Sembilan Paket Sabu

Surmadi

Surmadi

Tulangbawang Barat

17 Juni 2021 17:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika Madia setelah ditangkap. Foto: Satnarkoba Polres Tubaba
Rilis ID
Tersangka penyalahgunaan narkotika Madia setelah ditangkap. Foto: Satnarkoba Polres Tubaba

RILISID, Tulangbawang Barat — Satuan Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika, yakni Madia (20) warga Desa Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba. Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba AKP Panjaitan yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, tersangka ditangkap setelah mendapat laporan masyarakat bahwa dirumah tersangka kerap terjadi transaksi narkoba.

“Saat rumah tersangka digeledah, polisi menemukan barang bukti sembilan paket kristal putih yang diduga sabu. Lalu lima belas bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok ukur, dan satu buah ponsel pintar yang diduga digunakan untuk transaksi,” papar Panjaitan, Kamis (17/6/2021).

Barang bukti sabu itu kini disita polisi dan tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Tubaba, guna mencari penyuplai barang haram itu. Tersangka pun dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya