Mabuk Tuak, Bapak di Pagelaran Tega Setubuhi Dua Anaknya
Yuda Haryono
Pringsewu
Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini menambahkan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.
"Saat dalam pengaruh miras itu, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," ujarnya
Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut dugaan tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya. Karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).
"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya melampiaskan kepada anaknya," terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena tersangka dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)
Lihat video:
Pringsewu
ayah kandung bejat
tega
setubuhi dua anaknya
Polsek pagelaran
polres pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
