Mabuk Tuak, Bapak di Pagelaran Tega Setubuhi Dua Anaknya

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

11 Maret 2023 16:39 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolsek Pagelaran saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung, Sabtu (11/3/2023). foto : Humas polres
Rilis ID
Kapolsek Pagelaran saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung, Sabtu (11/3/2023). foto : Humas polres

Mantan Kapolsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat ini menambahkan, saat melakukan persetubuhan terhadap kedua korban, tersangka terlebih dahulu mengkonsumsi minuman keras jenis tuak.

"Saat dalam pengaruh miras itu, tersangka diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban," ujarnya

Selain karena pengaruh miras, Kapolsek menyebut dugaan tega melakukan asusila terhadap kedua putrinya. Karena tidak bisa melampiaskan nafsu birahi kepada istrinya yang dalam masa datang bulan (menstruasi).

"Lantaran istri tidak bisa melayani, akhirnya melampiaskan kepada anaknya," terangnya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena tersangka dari kasus ini adalah tua kandung, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

ayah kandung bejat

tega

setubuhi dua anaknya

Polsek pagelaran

polres pringsewu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya